Presiden Jokowi memberi sambutan di acara soft launching Golkar Institute. (Foto ist).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, pemerintah sebelumnya mengatur penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Langkah ini diputuskan berdasarkan budaya dan kearifan lokal yang ada di keempat daerah tersebut. 

Pascapenertiban perpres tersebut, sejumlah pihak mulai dari ulama, tokoh agama, dan sejumlah ormas mengkritik putusan Presiden Jokowi. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network