Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2020 tersebut, pemerintah sebelumnya mengatur penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua. Langkah ini diputuskan berdasarkan budaya dan kearifan lokal yang ada di keempat daerah tersebut.
Pascapenertiban perpres tersebut, sejumlah pihak mulai dari ulama, tokoh agama, dan sejumlah ormas mengkritik putusan Presiden Jokowi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait