Polisi menangkap pria yang menganiaya kekasih hingga tewas di Jalan Karya Gang Sepakat, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Adi Palapa Harahap).

Sedangkan kasus ini, pelaku dijerat dengan kasus pembunuhan. Motif pelaku, kata dia karena sakit hati dengan korban yang dicurigai selingkuh.

Sementara pelaku, lanjut dia tidak bisa membuktikan tuduhan perselingkuhan tersebut. "Untuk saat ini karena kasusnya pembunuhan unsur-unsur pidana yang kita masukan, yaitu Pasal 351 penganiayaannya dan Pasal 338 menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan untuk maksimalnya seumur hidup," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network