"Pelaku membacok kepala, leher, dan pergelangan tangan korban berulang kali menggunakan parang saat korban sedang tertidur," katanya.
MS kini telah ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Dia dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya seorang lansia bernama Suharni Lubis (61) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Desa Huta Toras, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Madina, Sumut pada 31 Juli 2025.
Suharni ditemukan tewas dengan luka bekas senjata tajam di bagian kepala, leher dan tangan. Penyelidikan polisi dari penemuan mayat tersebut mengarahkan penyelidikan ke anak korban MS, yang tinggal serumah dengannya.
MS ditangkap beberapa jam kemudian di rumah tetangganya. Ia pun mengaku telah membunuh sang ibu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait