Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel.
"Jalur ini aktif dan sangat berbahaya. Kami minta masyarakat tidak lagi beraktivitas di sekitar rel," ujar AKP S Gurusinga, Sabtu (2/8/2025).
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, M As’ad Habibuddin menyampaikan, keprihatinannya atas insiden tersebut. Dia mengingatkan, pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya di jalur rel.
"Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu-lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi kali ini," ucap As’ad.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk untuk aktivitas non-transportasi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Diketahui, lintasan Km 42+000 merupakan jalur aktif kereta api Sribilah yang kerap dilintasi dengan kecepatan tinggi sesuai jadwal reguler. Namun, area sekitarnya masih kerap dimanfaatkan warga untuk bertani atau mencari pakan ternak.
Dalam beberapa tahun terakhir, lokasi ini juga tercatat telah dua kali mengalami insiden serupa. Kondisi ini menegaskan pentingnya edukasi keselamatan dan pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait