Atas perbuatanya, pelaku MF dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 353 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Saat ini guna kepentingan penyelidikan, pelaku ditahan di Mapolres Tebingtinggi. Sementara pisau yang digunakan masih dalam pencarian polisi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait