Berdasarkan keterangan dari petugas, total sekitar 50 Kg brondolan buah sawit berada di dalam karung tersebut. Lantaran sudah sangat meresahkan, petugas akhirnya menyerahkan MS ke Polsek Batangtoru.
“Atas kejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Batangtoru merasa keberatan dan dirugikan. Akhirnya, pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Batangtoru untuk proses hukum sesuai yang berlaku di NKRI,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait