Pria berinisial WAM yang mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap Polda Riau. (Ist)

"WAM ini sudah memiliki banyak jemaah. Dia meminta kepada para jemaahnya untuk memberikan seorang anak gadis untuk dinikahi. Beberapa jamaah menuruti permintaan WAM. Termasuk juga orang tua dari istri WAM," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, selain dijerat pasal Penistaan Agama karena mengaku Imam Mahdi, WAM juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga dijerat narkoba," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network