Pria bernama Sumartono yang nekat membacok wajah mantan istrinya di Deliserdang terancam hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DELISERDANG, iNews.id - Pria bernama Sumartono alias Tono (51) yang nekat membacok wajah mantan istrinya, Dewi Dahlian (49) di Desa Dagang Kerawan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara terancam hukuman 14 tahun penjara. Polresta Deliserdang menyebut, pelaku sebelumnya telah merencanakan untuk membunuh korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Untuk motif penganiayaan, dia menyebut diduga tidak terima dicerai oleh mantan istrinya.

"Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ujar Irsan saat konferensi pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (20/9/2022).

Irsan menjelaskan, sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping berwarna hitam. 


Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network