Pria bernama Sumartono yang nekat membacok wajah mantan istrinya di Deliserdang terancam hukuman 14 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setelah merencanakan aksinya, Irsan menyebut, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.

Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak satu kali dan korban langsung terjatuh ke parit. 

"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," ucap Irsan.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network