JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri mendalami adanya dugaan suap senilai Rp300 juta ke beberapa jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dari istri bandar narkoba. Dugaan suap itu muncul ketika persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Sudah saya perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sambo memastikan, jika dalam pendalaman nanti ditemukan fakta dan bukti adanya aliran suap. Dia menegaskan tidak akan segan-segan untuk memberikan saksi tegas sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kalau benar ada nama-nama yang muncul pasti kami tindak tegas," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait