"Sabu tersebut dibeli tersangka untuk dikonsumsi sendiri," kata Irwansyah.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu paket sabu diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam proses pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait