Tersangka RT (31) saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Sabu tersebut dibeli tersangka untuk dikonsumsi sendiri," kata Irwansyah. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu paket sabu diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam proses pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network