Tindakan awal, mobil parkir sembarangan tidak diderek. Petugas langsung menindak tilang secara elektronik. Sementara, sepeda motor ada yang diangkut.
Nikmal menturkan, bagi masyarakat yang kendaraannya diangkut melapor ke Pos Dinas Perhubungan Kota Medan di kawasan Taman Ahmad Yani Medan dengan membawa surat-surat kendaraannya.
“Jadi sepeda motornya yang kita angkut tidak dikenakan sanksi tilang. Sehingga masyarakat bisa mengambil sepeda motornya di Kayu Putih jika surat-surat kendaraannya sudah kami nyatakan lengkap,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait