Dia juga menyebut jika Kombes Riko menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk membeli sepeda motor. Barang itu disebut diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
Kombes Riko Sunarko sudah membantah tudingan Bripka Ricardo. Dia menyebut tidak menerima uang suap itu, dan tidak pernah meminta membeli sepeda motor dari uang siap. Dia bahkan menyebut tidak mengetahui penanganan kasus narkoba yang berujung pada penyuapan itu.
"Kasusnya enggak dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau terima uangnya. Kalau sepeda motor, itu dibeli di awal bulan, sementara pemberian uang itu kan katanya di akhir bulan. Beda tanggalnya. Jadi enggak mungkin," kata Kombes Riko beberapa waktu lalu.
Sementara mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan juga telah meminta maaf kepada Kombes Pol Riko Sunarko atas tudingannya. Permintaan maaf itu dia sampaikan lewat video conference di Rutan Kelas I Tanjung Gusta yang diterima wartawan, Jumat (21/1/2022).
"Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf," katanya.
Menurut Ricardo, tudingan itu dia sampaikan setelah mendengar keterangan dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Namun, dia mengaku tidak tahu fakta sebenarnya.
"Fakta kebenarannya aku gak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang kusebutkan," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait