JAKARTA, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Peristiwa ini menewaskan empat orang sekeluarga yang terjadi Kamis (27/6/2024) pukul 03.40 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam reka ulang ini memperagakan sebanyak 57 adegan.
"Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan ketiga tersangka," ujar Hadi, Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Dia menjelaskan, adegan ini diperagakan ketiga tersangka bersama 15 saksi serta peran pengganti yang turut dihadirkan. Reka ulang dilakukan berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019.
"Reka ulang ini dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," kata mantan Kapolres Biak tersebut.
Dia mengatakan, dalam perkara pembakaran yang menewaskan empat orang tersebut telah ditangkap tiga tersangka berinisial B alias Bulang, lalu RAS dan YST dengan peran yang berbeda.
"Jadi rekonstruksi yang digelar ini salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk proses penyidikan tindak pidana dengan cara memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi yang tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas," ucapnya.
Diketahui, kebakaran ini menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata Tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, Kamis (27/6/2024) pukul 03.40 WIB. Peristiwa ini menewaskan Rico Sempurna Pasaribu (40), istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).
Polisi kemudian menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai eksekutor yakni RAS (37) dan YT (36). Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya yang merupakan dalang pembakaran yakni B alias Bebas Ginting.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait