"Pelaku hanya membawa handpone korban. Sementara mobil batal dibawa," katanya, Senin (5/6/2023).
Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHPidana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait