Tim Satreskrim berhasil mengungkap kematian korban yang diduga akibat kekerasan. Rekonstruksi ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kebenaran berita acara yang disampaikan tersangka.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan mengatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap fakta kejadian serta memperkuat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami mengadakan rekonstruksi sebenarnya di 3 TKP namun berhubung TKP pertama itu berada di Tanjung Balai sehingga kita sehingga kita merangkum di tempat ini," ujar Ipda Asido di lokasi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait