Dokumen Prof Syahrin Harahap saat dilantik jadi Rektor UIN Sumut Periode 2020-2024 oleh Menteri Agama RI pada 6 November 2020 di Jakarta. (Foto: Dok UIN Sumut)

JAKARTA, iNews.id - Jabatan Rektor UIN Sumut, Prof Syahrin Harahap dicopot, Kamis (6/10/2022). Hal ini keputusan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie mengatakan, pencopotan jabatan ini merupakan hukuman disiplin (hukdis) terhadap Syahrin Harahap. Dia dihukum dengan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, hukdis tersebut berlaku efektif," kata Anna Hasbie melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (6/10/2022). 

Berdasarkan hukuman disiplin tersebut, Anna mengungkap bahwa per tanggal 4 Oktober 2022, Syahrin Harapan sudah bukan guru besar. 

“Dia sudah bukan lagi guru besar, tapi Lektor Kepala. Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai Rektor UIN Sumut,” ucapnya. 

Surat Keputusan tentang hukdis,  juga telah diserahkan kepada Syahrin Harapan pada 21 September 2022. Lalu, Syahrin Harahap mengajukan keberatan atas hukdis tersebut.

Namun Anna menegaskan bahwa Menteri Agama sebagai PPK tetap pada keputusannya dan memperkuat keputusannya sesuai dengan kewenangan serta tata cara sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network