Dokumen Prof Syahrin Harahap saat dilantik jadi Rektor UIN Sumut Periode 2020-2024 oleh Menteri Agama RI pada 6 November 2020 di Jakarta. (Foto: Dok UIN Sumut)

"Hukdis yang diberikan berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukdis yang diberikan juga didasarkan pada hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat I, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," ucapnya. 

Anna menjelaskan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA No 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, memberi kewenangan kepada Menag untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menag untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN.

Disebutkan, Rektor/Ketua PTKN dapat diberhentikan dari jabatan, diatur dalam pasal 11 ayat 1, yaitu:

a. telah berakhir masa jabatannya; 
b. pengunduran diri atas permintaan sendiri; 
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela; 
e. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
f. dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara; 
h. cuti di luar tanggungan negara; atau 
i. meninggal dunia.

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network