“Kami sedang proses pembuatan SK tarifnya. Direktur juga sudah menginstruksikan agar dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait