Tes PCR. Te


“Kami sedang proses pembuatan SK tarifnya. Direktur juga sudah menginstruksikan agar dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya. 

Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network