"Jadi dilakukan pemeriksaan di tempat terhadap penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau RTD-ag," ujarnyaw,
Aris menerangkan, hasil pemeriksaan PCR atau RTD-ag yang berlaku selama 14 hari tersebut dapat diperoleh dari laboratorium maupun fasilitas kesehatan setempat penumpang melakukan embarkasi.
"Selain itu, di bandara juga saat ini sudah ada disediakan pelayanannya," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait