Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Karena memang kita harapkan kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap displin protokol kesehatan untuk bisa menurunkan tingkat penularan pandemi COVID-19," ujarnya.

Terkait maraknya warga yang menggelar pesta di lingkungan permukiman penduduka, Mardohar mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi Covid019.

"Penyelenggaraan pesta pernikahan tetap berpedoman pada aturan dalam Perwal, yakni harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dan tidak dibenarkan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Artinya, tamu yang diundang akan dibatasi hingga seratusan orang dan diatur jaraknya serta penerapan 3M tetap diberlakukan," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network