Setelah dilumpuhka, tersangka kemudian dibawa petugas ke Rumah Sakit Prima Husada Belawan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat, pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Adi kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait