Tersangka Adi saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan. (Foto: istimewa)

Setelah dilumpuhka, tersangka kemudian dibawa petugas  ke Rumah Sakit Prima Husada Belawan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dirawat, pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka Adi kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network