Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa praktik perjudian tersebut telah berlangsung selama tiga bulan dengan omzet harian yang besar.
"Ironisnya praktik perjudian ini berada di dua ruko yang diduga merupakan Sekretariat PAC salah satu ormas," ujar Kombes Jean Calvijn.
Saat ini, barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Mapolsek Sunggal. Sementara itu, polisi masih memburu F.S dan E.A yang diduga sebagai pengelola utama mesin judi tersebut.
"Ada enam mesin perjudian yang dalam tahap perbaikan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait