SIBOLGA, iNews.id - Perempuan yang sempat viral memotong kemaluan selingkuhannya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dituntut 3,5 tahun. Sidang tuntutan itu digelar di Kejari Sibolga Senin (3/7/2023).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga dituliskan jika terdakwa Adi Siska Telaumbanua (28) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," tulis tuntutan tersebut.
Berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar pelaku dan korban OG (28) sempat makan bersama.
"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," katanya.
Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak. Korban pun mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh pelaku bekerja di sebuah kafe.
"(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan café, kalau aku di apa-apain gimana ? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait