PADANGSIDIMPUAN, iNews.id – Hermilawati Siregar, warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara terpaksa harus memutar untuk masuk ke rumah melalui pintu belakang. Akses masuk depan rumahnya ditutup pagar seng oleh tetangga.
Kejadian ini bermula dari sengketa tanah yang berujung ke pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan memenangkan gugatan yang dilayangkan tetangga mereka.
Sejak putusan itu pada 2019 silam, keluarga Hermilawati tak lagi bisa keluar masuk rumah melalui pintu depan akibat telah dipagari. Beruntung, tetangga lain di belakang rumahnya memberikan izin bagi mereka untuk keluar masuk meski harus melewati jalan lorong yang sempit.
“Sudah sejak 2019 kami keluar masuk lewat belakang. Kami masuk lewat rumah tetangga yang ada di belakang. Kami sangat terganggu karena mereka mengklaim jalan itu tanah mereka,” ujar Hermilawati, Rabu (11/3/2020).
Menurut dia, rumah itu telah dibeli keluarganya pada tahun 1966. Namun tetangga di depan rumah Hermilawati menyebut tanah itu milik mereka. Mereka gugat ke pengadilan dan memenangkannya. Padahal menurutnya hal ini keliru lantaran sudah sejak lama akses keluar masuk depan rumahnya merupakan jalan umum.
Sementara itu, Kepala Lingkungan IV Kelurahan Bincar Muhammad Amin Harahap mengatakan, sesuai sertifikat milik Chairani Ritonga yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan tahun 2009, akses jalan menuju kediaman keluarga Hermilawati memang merupakan jalan umum.
“Tentu harapan kami kedua belah pihak bisa berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Perlu ada kesepakatan dan itu yang kami dorong,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait