Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menerima penitipan uang Rp3,5 miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana desa Padang Sidimpuan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp3,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023. Penyerahan uang dilakukan penasihat hukum terdakwa berinisial IFS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan wewenang dan pemotongan dana desa.

IFS didakwa telah memotong dana desa sebesar 18 persen dari setiap penyaluran anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa wilayah Padangsidimpuan.

"Uang tersebut diserahkan kepada Tim Pidana Khusus Kejati Sumut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (24/6/2025).

Menurut Adre, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 miliar telah dikembalikan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

“Sudah dititipkan sebesar Rp3,5 miliar dan disetorkan ke RPL Kejati Sumut,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network