Dalam perkara tersebut, IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun pidana penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait