Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menerima penitipan uang Rp3,5 miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana desa Padang Sidimpuan. (Foto: Istimewa)

Dalam perkara tersebut, IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun pidana penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network