Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (14/9/2020). (Foto: ilustrasi/Antara).
 

KPU RI dan KPU Sumut juga telah melakukan supervisi untuk memastikan kesiapan 11 KPU menghadapi sengketa di MK. 

"Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan mnggandakan dokumen-dokumen alat bukti yabg ada di dalam kotak," kata Benget, Sabtu (16/1/21). 

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. 

"Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK," ucapnya. 

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Adapun daerah yang menyampaikan gugatan yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Kemudian Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network