Polisi saat menangkap pelaku pencabulan tiga anak di bawah umur di Tanjung Pura, Langkat. (Foto: Antara)

"Pelaku menyetubuhi para korban pada September tahun 2020. Dia mengelabui mereka dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok," katanya,

Begitu korban tiba di rumah pelaku, dia langsung menariknya ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengintimidasi agar korban diam dan tidak berteriak.

Saat ini untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah ditahan Polres Langkat. Dia diperiksa dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network