MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menggelar inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (13/11/2021) malam. Hasilnya, tiga tempat hiburan malam langsung ditutup karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kota Medan diketahui saat ini masih memberlakukan PPKM level 2 di tengah pandemi Covid-19. Aktivitas masih dibatasi oleh pemerintah, termasuk jam operasi tempat hiburan malam.
Dalam sidak yang dilakukan bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP itu, ditemukan tiga tempat hiburan malam masih beroperasi melewati jam yang telah ditentukan selama PPKM.
"Malam ini saya bersama tim gabungan TNI-Polri serta Satuan Pol PP menyegel sementara 3 tempat hiburan malam karena melanggar aturan PPKM, menimbulkan keramaian dan melewati jam operasi," kata Bobby Nasution, Minggu (14/11/2021) dini hari, di akun Instagramnya.
Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan hiburan agar menaati aturan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
"Saya tegaskan kepada pelaku usaha dan hiburan, saat beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini kita lakukan agar Medan terhindar dan bebas dari penyebaran Covid-19," kata Bobby.
Editor : Maria Christina
PPKM wali kota medan bobby nasution penutupan tempat hiburan malam tempat hiburan malam kota medan
Artikel Terkait