Bobby menegaskan kepada pengelola tempat hiburan malam dan pengunjung, saat pandemi Covid-19 saat ini, segala aktivitas harus berdasarkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kota.
Meski level PPKM di Kota Medan sudah berada pada level 2, aturan PPKM harus tetap dijalankan, terlebih pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan keramaian dan dapat berakibat pada meningkatnya angka kasus Covid-19.
Sebelum meninggalkan ketiga lokasi hiburan malam, tampak tim gabungan memasang spanduk penutupan. Dalam spanduk tersebut tertulis dasar hukum penutupan tempat usaha yang dilakukan Pemko Medan.
Editor : Maria Christina
PPKM wali kota medan bobby nasution penutupan tempat hiburan malam tempat hiburan malam kota medan
Artikel Terkait