"Kemudian hasil pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000," kata Jaksa, Selasa (9/3/2021).
Sidang perkara kasus korupsi yang digelar secara virtual dipimpin Hakim Ketua J Simarmata akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa atas tuntutan JPU.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait