Suasana sidang mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo berinisial CT (60). (Foto: Antara)

"Kemudian hasil pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000," kata Jaksa, Selasa (9/3/2021).

Sidang perkara kasus korupsi yang digelar secara virtual dipimpin Hakim Ketua J Simarmata akan dilanjutkan pada Senin (15/3/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi terdakwa atas tuntutan JPU.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network