Dalam persidangan, pihaknya menyampaikan bahwa bantuan sosial yang dituduhkan fiktif sebenarnya telah disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Polres Labuhanbatu Selatan.
Halomoan menyampaikan, apabila penyaluran bantuan tersebut memang dilakukan melalui institusi kepolisian, seharusnya pejabat yang menerima maupun mengetahui proses penyaluran turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, pejabat Polres Labuhanbatu Selatan yang menerima penyaluran bantuan tersebut tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan serta menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga belum memberikan tanggapan terkait dalil penyaluran bantuan sosial melalui Polres Labuhanbatu Selatan. Dia menyatakan, seluruh fakta dalam perkara tersebut akan dibuktikan di persidangan.
Akuntan publik yang digunakan penyidik untuk menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar juga belum memberikan komentar kepada media. Pihaknya menyatakan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta dalam persidangan.
"Dari rekan-rekan penyidik hasil yang kita peroleh bahwa terkait tersangka YML berperan dalam proses pengadaan dan terkait dengan menerima hasil pembayaran dari kegiatan tersebut," ucap Oloan.
Sebelumnya, Bripka YML resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan pada Kamis (30/7/2026) dan dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait