Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat mengelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu asal Aceh. (Foto: istimewa)

"Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial POP yang saat ini masih kami buru," ujarnya. 

Untuk proses lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan Polrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. 

"Mereka diancam dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network