"Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial POP yang saat ini masih kami buru," ujarnya.
Untuk proses lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan Polrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
"Mereka diancam dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait