Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 21 kg sabu di Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial SS (44), Kamis (16/12/2021). SS diamankan petugas karena memiliki 21 kg sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan penangkapan terduga berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya seorang pria yang menjual sabu di Kota Tanjungbalai. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu untuk menghubungi tersangka. Dari komunikasi dengan petugas, tersangka mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp250 juta per kilogram. 

"Petugas yang menyamar dengan tersangka kemudian sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," kata Triyadi.

Saat bertransaksi di lokasi, petugas kemudian meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kepada petugas, tersangka mengaku masih memiliki 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 kg. Sabu tersebut disimpannya di  Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tepatnya di hutan bakau pinggiran sungai Asahan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network