Tersangka MA dan SS saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

"Kami mencoba melakukan pengembangan dengan memburu pemasok sabu kepada tersangka. Namun, pengedar tersebut tidak berhasil kami temukan," ujarnya. 

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus sabu dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network