"Kami mencoba melakukan pengembangan dengan memburu pemasok sabu kepada tersangka. Namun, pengedar tersebut tidak berhasil kami temukan," ujarnya.
Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti satu bungkus sabu dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Medan Kota. Keduanya diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait