Ibu rumah tangga berinisial IRM yang diamankan personel Polsek Tanjungpura karena meyimpan sabu di dalam tasnya. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura, Sabtu (19/12/2020) malam. Pelaku berinsial IRM (32) warga Dusun II, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat diamankan karena kedapatan memiliki satu paket sabu siap pakai dalam tasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpura, Ipda Andrias Suwito mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Karantian, Desa Pekubuan, Tanjungpura. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. 

Saat di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seorang perempuan yang mencurigakan tengah duduk di sebuah kios yang tutup di Jalan Karantina. Petugas kemudian mendatangi perempuan tersebut dana mengemankannya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network