"Kami kemudian menggeledah isi tasnya. Alhasil, kami menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Andrias, Senin (21/12/2020).
Kepada petugas, pelaku mengakui brang tersebut merupakan milinya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, IRM diamankan menuju Polsek Tanjungpura.
"Untuk sementara tersangka kami tahan di Polsek Tanjungpura. Namun proses pengembangan kami serahkan ke Polres Langkat," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait