Pelaku BH saat diamankan di Polres Sibolga. (Foto: Istimewa/Antara)

"Kepada petugas, pelaku mengaku baran tersebut merupakan miliknya," kata R Sormin. 

Pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang bandar sabu di Jalan Dahlan, Kota Sibolga. Namun pelaku mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu tersebut. 

"Pelaku berencana mengonsumsi sabu tersebut bersama dua orang temannya di atas kapal," katanya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Sibolga. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas. 

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network