"Kepada petugas, pelaku mengaku baran tersebut merupakan miliknya," kata R Sormin.
Pelaku mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang bandar sabu di Jalan Dahlan, Kota Sibolga. Namun pelaku mengaku tidak mengenal orang yang memberikan sabu tersebut.
"Pelaku berencana mengonsumsi sabu tersebut bersama dua orang temannya di atas kapal," katanya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Sibolga. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait