MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap dua orang pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (22/6/2020) malam. Pasangan ini ditangkap petugas saat berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi BK 2049 BI.
Kanit Reskim Polsek Pancurbatu, Iptu Syahril Siregar mengatakan kedua tersangka yang ditangkap BK (44) warga Jalan Binga Rinte Perumahan Kluster, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian seorang wanita berinisial WA (36) warga Jalan Sampali, Gang Tawon, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang,
"Dari tangan kedua tersangka diamankan enam bungkus plastik klip bening berisi sabu," kata Syahril, Rabu (24/6/2020).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait adanya dua orang yang akan menjual sabu. Mendapatkan informasi transaksi narkoba, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
"Pada saat kita melakukan penyelidikan, secara bersamaan kedua tersangka ini melintas dari Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Lantas kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya," ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan sambungnya, dari tangan seorang tersangka wanita berinisial WA ditemukan satu raket pemukul nyamuk.
"Begitu kita buka ternyata di dalam raket nyamuk itu ditemukan berisi sabu-sabu. Dari pengakuannya, kalau narkoba tersebut milik rekan prianya yang berinisial BK," ucap Syahril.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti enam plastik klip berisi sabu, satu unit sepeda motor, satu buah handphone, satu buah tas sandang, dan raket pemukul nyamuk diamankan di Polsek Pancur Batu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait