Simulasi Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Lanud Soewondo Medan gegara Tak Kantongi Izin (Foto: iNews/Wahyudi Aulia Siregar)

Novyan menegaskan pemaksaan mendarat terhadap pesawat asing, merupakan salah satu opsi yang bisa diambil terhadap pesawat asing yang tidak memiliki izin terbang dan dianggap membahayakan. Opsi lain adalah pengusiran hingga penghancuran terhadap pesawat asing itu juga bisa dilakukan. 

"Kalau kejadiannya di areal perbatasan, kita usir. Kalau sudah berada di dalam, kita paksa mendarat. Tapi kalau dalam kondisi pedang bukan tidak mungkin dihancurkan. Tapi tentunya dengan beragam pertimbangan," ucapnya. 

Sementara untuk memastikan wilayah Udara Indonesia bebas dari masuknya pesawat asing, Komando Pertahanan Udara Nasional sudah menyiagakan pesawat tempur di tiga lokasi yang tersebar di wilayah barat, tengah dan timur Indonesia. 

Di wilayah barat ditempatkan di Lanud Pekanbaru, wilayah tengah di Lanud Iswahyudi dan di wilayah timur di Lanud Makassar. 

"Butuh sekitar 15 menit bagi pesawat-pesawat kita untuk mencapai titik pengejaran jika ada pesawat asing yang masuk ke wilayah udara nasional kita. Itu mulai dari persiapan terbang hingga pengejaran ke lokasi pesawat asing tersebut," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network