Sebelumya diberitakan, Polisi menangkap enam anggota sindikat pemalsu data penerima bantuan Kartu Prakerja di wilayah Medan. Mereka adalah RVP (23) warga Rokan Hulu, NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang.
Aksi sindikat ink terendus Polisi saat menjual data-data penerima manfaat bantuan kartu Prakerja tersebut secara online. Mereka mendapatkan data-data untuk dipalsukan dari media sosial, termasuk aplikasi perpesanan Telegram.
Atas perbuatannya, anggota sindikat yang berjumlah 6 orang tersebut akan dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 263 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait