MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga. Pemanggilan keduanya terkait pemakzulan Susanti sebagai wali kota melalui rapat paripurna DPRD setempat, Senin (20/3/2023).
Edy mengatakan, DPRD seharusnya berkirim surat kepadanya terlebih dahulu terkait pemakzulan Susanti sebagai Wali Kota Pematangsiantar.
"DPRD Kota Pematangsiantar harus nulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil," ujarnya di Medan, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, pemanggilan Susanti dan Timbul untuk memastikan permasalahan sebenarnya yang berujung pada pemberhentian kepala daerah Kota Pematangsiantar tersebut.
"Saya (harus) tahu dulu persoalannya apa karena masih simpang siur. Nanti kami pastikan. Pernah saya bicara sama Susanti, tapi masih mengambang, belum ada kepastian," kata mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait