Tersangka EL saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban," ujarnya. 

Dia mengakui menjalankan aksi bejat di sejumlah tempat mulai dari hotel, rumah pelaku, hingga kiosnya. Akibatnya perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Pelaku diancam dngan hukuman 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network