"Pelaku kami tangkap dari atas angkot saat menunggu penumpang di Kelurahan Dalan Kidang, Kecamatan Panyabungan," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Madina. Dia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait