MEDAN, iNews.id - Sopir angkutan kota (angkot) 123 bernama Harto Manalu yang nekat menerobos palang pintu hingga ditabrak kereta api terancam 12 tahun penjara. Diketahui, angkot 123 yang dikemudikan Harto Manalu ditabrak kereta api di perlintasan sebidang Jalan Sekip, Kota Medan hingga menyebabkan empat penumpang tewas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menetapkan Harto Manalu sebagai tersangka.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi, Senin (6/12/2021).
Hadi mengatakan sopir angkot tersebut ditetapkan sebagai terkait dugaan kelalaian hingga meyebabkan nama orang lain meninggal. Petugas menjeratnya dengan pasal berlapis yakni 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4.
"Pasal 331 Ayat 5 dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Untuk Pasal 310 Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait