Berdasarkan laporan kedua korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan melakukan penyelidikan. Polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumah kontrakkannya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Pelaku ditangkap di Jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik Hendrianto dan Nur Azman,” kata AD Panjaitan, Selasa (20/10).
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolres Tanjungbalai guna diserahkan ke Polsek Datuk Bandar untuk proses hukum.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait