Pelaku KDRT saat diperiksa polisi di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network