Murka istri selingkuh, RA (tengah) mencekik istrinya AK hingga tewas di tempat kerja.(Foto: Adi Palapa Harahap)

Di tempat itu dia mencekik korban hingga tewas. Usai menghabisi nyawa sang istri, pelaku mendatangi warga sekitar dan mengaku telah melakukan pembunuhan.

"Pelaku mendatangi warga sekeliling mengakui sudah melakukan pembunuhan istrinya," katanya.

Warga kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Medan. Pelaku kemudian ditahan dan diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network