“RSUD Porsea sudah melakukan tindakan medis, namun sekitar pukul 03.15 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Bungaran.
Mangasi Sibarani diketahui merupakan warga Desa Lumban Gaol Sewa, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba. Dia ditahan di RTP Polres Toba sejak 13 Agustus 2025 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT yang menjeratnya terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 di Desa Lumban Sewa, Kecamatan Borbor. Atas perbuatannya, Mangasi dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait